Sabtu, 28 Februari 2015

pidato perpisahan

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

yang kami hormati Bapak Kepala sekolah SMP ma'arif., yang kami hormati , Bapak-bapak dan Ibu-ibu guru,  terutama wali kelas 9 ibuRetno Dwi maryati s.pd.si serta siswa-siswi SMP ma'arif  yang saya Sayangi terutama....................... siapa ya ...... kasih tau gak yaa..... nanti aja kalau kita bertemu lagi 

Pertama tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa karena pada hari yang cerah ini kita semua dapat berkumpul  dalam keadaan sehat wal afiat “Untuk bertatap muka dengan cewek paling imut di kelas 9 dalam rangka  acara Perpisahan Murid SMP ma'arif  Angkatan 2014-2015″.

Kedua, saya atas nama perwakilan kelas 9  mengucapkan terima kasih kepada Bapak kepala sekolah, Bapak/Ibu guru yang telah menyumbangkan tenaga dalam serta pikiran sampai lupa  waktu dalam membimbing dan memberi arahan guna terlaksananya acara ini, dan saya  berterima kasih kepada panitia yang telah mengizinkan saya yang imut ini walau agak grogi sampai semua kagum melihat saya untuk berdiri di sini menyampaikan salam perpisahan di depan para hadirin sekalian.

Ketiga, setelah hari ini kakak-kakak kelas 9 akan mengetahui hasil yang di peroleh dan yang ditunggu-tunggu selama ini, yaitu kelulusan / lulus tidaknya kakak dalam mengikuti Ujian Yang Diadakan kemaren,tapi saya dapat kabar lulus semua bilang apaaa? AMIIIIIIIIN 
dan mungkin sekarang kakak-kakak kelas 9 bisa dianggap bukan anak SMP ma'arif lagi  ! ya tidak ? karena kakak-kakak kelas 9 yang ada disini saya yakin Lulus Semua ( Amin ) !!! kakak-kakak kelas 9 akan meninggalkan sekolah ini.. dan kita semua akan berpisah. jangan nangis ya.
Berbicara tentang Perpisahan .. Setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan . Kebanyakan dari kita pasti baru bertemu dan berteman akrab saat bersekolah di sini. Atau mungkin juga ada yang sudah berteman sejak SD atau bahkan sejak masih balita. Alangkah senangnya apabila pertemanan yang telah kita jalin selama tiga tahun ini dapat bertahan selamanya.walau hanya lewat facebook  atau twitter atau yang lebih keren bbm Seakan tak tergoyahkan oleh apapun tak  tergantikan dan tak lekang termakan oleh waktu.karena saya dengar di berita sekarang  waktu tak punya gigi untuk makan 

Namun tak dapat kita ingkari bahwa seiring dengan berjalannya kehidupan kita, seiring dengan datangnya hal-hal baru seperti SMA, kuliah, ngekos, kerja, menikah, dan juga seiring dengan datangnya orang-orang baru, teman baru, cowok baru, cewek baru, perpisahan memang hal yang lumrah terjadi.apalagi saya termasuk salah satu cewek paling imut di sekolah ini dan paling banyak penggemarnya 
ingat pesan saya baik baik SD adalah pelajaran SMP adalah tantangan dan SMA adalah harapan maka ingat 7 an kita sekolah itu apa ? 
jangan terus menerus menuntut ilmu karena ilmu itu tidak bersalah 

Mungkin di antara kita ada yang merasa bergairah mengalami perpisahan karena yang ia tunggu selama ini adalah hal-hal baru yang terlihat lebih menyenangkan dibanding hal-hal di sini yang sangat membosankan. Tapi mungkin di sisi yang berbeda, ada yang merasa sangat sedih karena telah mengalami banyak hal menyenangkan di sini dan betapa banyaknya kenangan yang telah tercipta..

Teman-teman ku di kelas 9 yang saya cintai, sebelum kita terlambat menyadari bahwa waktu tak dapat diputar kembali dan sebelum kita menyesal karena telah menyia-nyiakan masa SMP kita tanpa mengalami satu pun hal berharga. Maka buatlah kenangan sebanyak banyaknya! Lakukanlah apa yang ingin kita lakukan. segeralah jangan tunda sampai besok  Katakanlah apa yang ingin kita katakan.jangan hanya di dalam hati  Katakanlah kepada guru yang terlalu kaku dalam mengajar untuk lebih santai. Katakanlah kepada cewe-cewe berisik yang ngerasa sok cantik dan populer seperti saya kalau otak tuh lebih penting dibanding penampilan! tapi penampilan juga penting lhooooo
Katakanlah kepada cowo cupu di sekolah untuk lebih percaya diri. Katakanlah kepada orang yang kamu cintai bahwa kamu memang mencintainya!! It’s NOW or NEVER, friends! Come On! As time goes by, memory remains. Seiring berjalannya waktu, hanya kenanganlah yang tersisa.
walau sebenarnyawaktu tak bisa berjalan

Keempat, khusus untuk teman temanku kelas 9 yang tercinta, teriring doa kami semoga kita semua lulus dan dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dan diberi kesuksesan dalam segala hal ( Amin ). Harapan kami Semoga kita tidak melupakan jasa para guru yang telah mendidik dan membimbing kita, juga tidak melupakan Almameter SMP ma'arif tercinta ini. Untuk adik adik kelas 8  dan adik-adik kelas 7,ingat sudah berapa tahun kalian makan bangku sekolahan ini dan ingat perjuangan kita belum berakhir sampai disini, jadi kita jangan menyerah dan mudah puas atas apa yang telah kita dapatkan. Kita harus terus berjuang mengejar cita-cita dan membanggakan orang-orang disekitar kita.

Terakhir.. saya kutip dari film Cinta Pertama yang dimainkan oleh Bunga Citra Lestari dan Benjamin Joshua bahwa memang pertemuan tidak ada yang abadi. Tapi saya percaya, seperti pertemuan, perpisahan juga tidak ada yang abadi! Jangan lupakan setiap hal berharga yang telah kita alami selama bersekolah tiga tahun di sini. Simpanlah kenangan itu dalam hati kita semuaaa.kalau lupa simpan di memori album picasa google biar gak hilang.atau kalau punya video unggah aja di you tube 

teman teman  sekalian, kami atas nama panitia tidak lupa mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyambutan, penyediaan tempat dan lain-lain , terdapat hal-hal yang kurang berkenan dihati para Bapak dan Ibu sekalian semoga, semoga para bapak dan ibu membukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya.

Demikianlah sambutan dari saya. Terima kasih atas segala perhatian dan sekali lagi mahon maaf atas segala kekurangan. Dan Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.dan jangan lupa jika suatu hari nanti kita berjumpa ucapkan salam asssalamu alaikum maka akan saya jawab 
.

Wasalamu’alaikum Wr. Wb

Sabtu, 21 Februari 2015

tanggapan dinkes kp

Yth Sdr Zazin Sulaiman

Terima kasih sudah berkunjung ke Website kami.

1. Untuk tahun 2015 pengajuan sudah dimasukkan dan akan dibuatkan SK
Bupati. Mudah-mudahan bansos jamban masih ada dan diprioritaskan bagi KK
miskin.
Syaratnya : - FC. KTP
            - Permohonan bantuan jamban
            - Foto tempat BAB

2. Untuk hal ini lebih jelasnya bisa ke kantor lingkungan hidup Kabupaten
Kulon Progo.

Admin Dinkes
---------------------------------------------------
>  Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo - Contact Form  Nama Pengirim:
> zazin sulaiman
>  Email Pengirim: zazin354@gmail.com
>  Pesan: salam
>  pak mau minta informasi
>  1 tentang bantuan jamban untuk perumahan apakah masih ada dan apa saja
> syarat untuk mengajukan
>  2 untuk mendirikan bank sampah tingkat desa apakah harus berbadan hukum
> atau cukup dengan sistem organisasi
>

Dinas tanggapan dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo -

>  Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo -
> Kontak Kami  Nama Pengirim: zazin sulaiman
>  Email Pengirim: zazin354@gmail.com
>  Pesan: salam
>  pak mau minta informasi
>  1.soal pembuatan akta kesenian apa saja syarat untuk membuat akte
> kesenian dan kalau di perbolehkan minta contoh proposalnya
>  2 apasaja kriteria organisasi pemuda yang bisa mengajukan proposal ke
> dinas kebudayaan baik kabupaten atau propinsi
>  3 mohon info untuk knpi itu untuk tingkat kecamatan apakah ada
>
> IP: 202.67.41.51
> User agent: Mozilla/5.0 (Windows NT 5.1) AppleWebKit/537.36 (KHTML, like
> Gecko) Chrome/36.0.1985.125 Safari/537.36

===

Kepada Yth.,

Sdr. Zazin Sulaiman

Salam Binangun,

Menanggapi pertanyan yang Anda sampaikan melalui e-mail. Berikut tanggapan
yang sudah kami terima dari bidang/bagian yang terkait.
1. Syarat membuat Akte Pendirian Group Kesenian dengan membuat proposal,
yang berisi:
        - Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Budparpora dengan
diketahui Kades dan Camat setempat
        - AD & ART Group yang didirikan
        - Daftar Pengurus & Daftar Anggota
        - Daftar Inventaris
        - Jadwal Latihan
Untuk keterangan lebih lanjut silakan datang ke Bidang Kebudayaan Dinas
Budparpora Kulon Progo untuk konsultasi dan mengambil contoh proposal dan
kelengkapannya.

2. Kriteria Organisasi Pemuda:
        - punya keanggotaan
        - punya kesekretariatan dan Keuangan
        - punya AD & ART
        - punya Akta Pendirian Organisasi yang dikeluarkan/didaftarkan di Dinas
Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik)

3. KNPI tingkat kecamatan tidak ada

Kami sarankan selain berkonsultasi dengan Bidang Kebudayan juga sekalian
berkonsultasi dengan Bidang Pemuda dan Olah Raga. Demikian tanggapan yang
bisa kami sampikan. Semoga bermanfaat dan usaha pengembangan asyarakat
yang Anda rintis bersama segenap warga bisa lancar dan bermanfaat sesuai
yang diharapkan.

Hormat Kami :) _/\_

KEPUTUSAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 02 TAHUN 2015

KEPUTUSAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 02 TAHUN 2015

TENTANG
MEKANISME PENGAJUAN BANTUAN DAN STANDARISASI BANTUAN
ZAKAT INFAQ SHADAQAH

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN KULON PROGO,
Menimbang : Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Sementara Masa Bhakti Pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2009 s/d 2012, serta dalam rangka pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang amanah, profesional dan transparan, perlu menetapkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kulon Progo tentang Pedoman Pengumpulan, Pengelolaan dan Pentasyarufan zakat, infaq dan shadaqah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang     Nomor 23 Tahun 21011;
3. Intruksi Presiden Nomor  03 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Sementara Masa Bhakti Pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten Kulon Progo Masa Bhakti 2009 s/d 2012;
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 12/5882A/SJ tanggal 29 Agustus 2013 Perihal Ajakan Penyaluran Zakat melalui Badan Amil Zakat Daerah
6. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 451/2252 tanggal 17 Juni 2009 tentang Gerakan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
7. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor Surat Edaran Bupati Kulon Progo No. 451/1967 Tanggal 12 Juni 2012 tentang Optimalisasi Zakat Infaq dan Shadaqah.
8. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan;
Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kulon Progo tanggal 19 dan 26 Nopember 2014 membahas prosedur dan standarisasi bantuan kepda Mustahik bersumber dari dana Baznas Kabupaten Kulon Progo.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN KULON PROGO TENTANG MEKANISME PENGAJUAN BANTUAN DAN STANDARISASI BANTUAN ZAKAT INFAQ SHADAQAH

BAB I
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

  1. FAKIR MISKIN
  1. Bedah Rumah Swadaya Berbantuan
Diajukan oleh camat kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Beragama Islam, Lansia, Janda tua, termasuk dalam keluarga miskin hasil pendataan dan kondisinya paling tidak layak.
    2. Terdapat susunan Panitia pelaksana,  Rencana Anggaran, adanya swadaya dari masyarakat sekitar, foto sebelum dibedah, dan rencana waktu pelaksanaan.
    3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dengan bukti: Foto setelah dibedah, nota/kwitansi penggunaan dana.
  1. Korban Bencana alam/kebakaran/kecelakaan
  1. Bedah Rumah
  • Laporan dari camat setempat dengan melampirkan foto kondisi rumah saat terjadi bencana;
  • Beragama Islam
  • Kondisi rumah tidak bisa ditempati lagi
  • Panitia Mengajukan kepada ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo dilampiri susunan panitia pembangunan, Rencana Anggaran dan Swadaya dari masyarakat sekitar.
  1. Selain Bedah Rumah
  • Laporan dari camat/lurah/kades masyarakat secara tertulis/sms/berita surat kabar yang dapat dipertanggung jawabkan
  1. Yatim Piatu, Fakir Miskin/ bantuan ayam/ Babonisasi
  • Calon penerima didaftar oleh takmir masjid yang digunakan untuk safari tarawih/jum’at.
  1. Bantuan Modal Usaha bagi pedagang kecil/asongan/pengarjin kecil
  • Mengajukan permohonan kepada ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo diketahui oleh dukuh, lurah/kades dan Camat dengan memuat sekurang-kurangnya:
  1. Fotocopy KTP/KK yang masih berlaku
ii. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/kelurahan
  1. Biaya Rencana Kegunaan
  2. Foto Usaha
  1. Santunan Fakir Miskin/Dhuafa menjelang hari raya
    1. Santunan untuk Pasukan Kuning dan Petugas KSM
  • Diajukan oleh instansi yang membawahi/paguyuban
    1. Santunan Pengemudi Becak (bukan bentor)
  • Dilaksanakan dengan menghadirkan pengemudi becak beserta becaknya
    1. Santunan untuk Warga Binaan Rutan Wates
  • Permohonan diajukan oleh takmir masjid yang ada di dalam rutan dengan diketahui Kepala Rutan Wates
    1. Santunan untuk PTT/Jaga malam di Lingkungan Pemda Kulon Progo
  • Diajukan oleh kepala SKPD/UPZ dilampiri dengan bukti KTP/KK calon penerima
    1. Santunan untuk Dhuafa
  • Diajukan oleh ketua RT/Takmir Masjid setempat  dilampiri dengan bukti KTP/KK calon Penerima.
  1. GHORIM
  1. Bantuan Orang Sakit
Diperuntukan bagi keluarga miskin yang berobat atau opname dan masih kekurangan biaya, dengan syarat sebagai berikut:
  • Mengajukan permohonan kepada Ketua BAZNAS Kulon Progo dengan diketahui Dukuh, Kades/Lurah dan Camat setempat dengan melampirkan:
    1. Foto copyKTP/KK yang masih berlaku
    2. Foto copy Kwitasi biaya pengobatan
    3. Surat Keterangan dari Kepala UPTD Jamkesda Kulon Progo bagi yang opname dirumah sakit
  1. Bantuan Lansia (jompo tidak bisa bekerja/berusaha)
  • Mengajukan permohonan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo diketahui oleh Dukuh Kades/Lurah Camat setempat dengan dilampiri Foto copy/KK yang masih berlaku dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  1. Bantuan Biaya Transportasi untuk berobat
  • Mengajukan bantuan kepada ketua BAZNAS Mengajukan permohonan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo diketahui oleh Dukuh Kades/Lurah Camat setempat dengan dilampiri Foto copy/KK yang masih berlaku dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  1. IBNU SABIL
  • Orang yang kehabisan bekal/ kecopetan ketika masuk di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan membawa surat pengantar dari Kepolisian setempat.
  1. MUALLAF
- Permohonan diajukan oleh Kepala KUA setempat kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan:
a. Permohonan diketahui KUA dan Camat setempat
b. Waktu mulai memeluk agama Islam paling lama 3 tahun terhitung dari tanggal pengajuan bantuan
c. Melampirkan foto copy KTP/ identitas terbaru
d. Melampirkan surat pernyataan/ piagam ikrar di bawah pembimbing yang dilegalisir oleh KUA.

  1. SABILILAH
  1. Non Fisik
    1. Bantuan biaya pendidikan siswa SLTP/ sederajat dari lingkungan pendidikan Islam, SLTA/ sederajat dan mahasiswa DI – SI dari keluarga miskin.
  1. Diperuntukkan bagi siswa SLTP/sederajat dari lingkungan pendidikan Islam, SLTA/Sederajat, dan Mahasiswa D1 - S1.  
  2. Khusus biaya pendidikan bagi mahasiswa D1 - S1 dari keluarga miskin, diperuntukkan  membantu kesulitan biaya penyusunan skripsi/karya tulis akhir.
  3. Bantuan biaya pendidikan siswa SLTP/sederajat dari lingkungan pendidikan Islam, SLTA/Sederajat, diserahkan langsung kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk membayar kewajiban siswa yang belum dapat diselesaikan.
  4. Pemohon (orang tua/siswa/mahasiswa yang bersangkutan) mengajukan permohonan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo diketahui , Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat, dengan dilampiri :
  • Foto copy KTP/KK.
  • Kartu pelajar/mahasiswa yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan kekurangan pembayaran dari sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan tengah menempuh/menyelesaikan tugas penulisan karya akhir atau skripsi dari Rektor/Ketua/Direktur/ Dekan Perguruan tinggi yang bersangkutan, bagi mahasiswa D1 – S1.
  • Rincian kebutuhan untuk penulisan karya tulis akhir atau skripsi yang ditanda tangani oleh pemohon (mahasiswa D1 – S1).

    1. Bantuan Guru Ngaji/ Ustadz/ah ( TKA- TPA/ Madrasah Diniyah/ Pondok Pesantren/ Majelis Ta’lim) dan Guru Honorer ( PAUD/  TK / SD/ MI dari Yayasan Islam)
  • Pemohon mengajukan permohonan bantuan insentif kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan surat permohonan yang diketahui oleh Takmir Masjid/ Ketua Lembaga yang bersangkutan, KUA dan Kecamatan.

    1. Bantuan Kegiatan Keagamaan
Diperuntukan bagi kegiatan keagamaan/ pengajian, Kelompok Keagamaan minimal tingkat Desa/ Kelurahan
  • Pemohon mangajukan proposal kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo diketahui oleh Lurah/ Kades, Kepala KUA dan Camat setempat, dengan memuat sekurang-kurangnya:
  1. Rincian anggaran biaya
  2. Swadaya dari panitia/ jama’ah
  3. Susunan panitia
  4. Waktu kegiatan

    1. Bantuan Majelis Taklim
  • Pemohon mengajukan proposal kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo diketahui oleh Lurah/ Kades, Kepala KUA dan Camat setempat, dengan memuat sekurang- kurangnya :
  1. Rincian anggaran biaya
  2. Swadaya dari panitia/ jama’ah
  3. Susunan panitia

    1. Pemberian Tali Asih bagi juara MTQ/ STQ umum tingkat Kabupaten (dibuktikan dengan foto copy surat keputusan atau piagam penghargaan)

    1. Bantuan penghargaan kepada Juara lomba keagamaan tingkat Provinsi DIY yang sifatnya perseorangan/ kelompok bukan instansi Pemerintah      ( dibuktikan dengan Foto copy surat keputusan ataupiagam penghargaan)



    1. Bantuan MTQ Pelajar
  • Panitia Pelaksana mengajukan bantuan kepada Ketua BAZNAS diperuntukan untuk penyelenggaraan dan pengiriman Kafilah MTQ Pelajar.

    1. Bantuan akomodasi pengajian aparat

    1. Bantuan kebersihan Masjid Agung Wates (Ketika Pelaksanaan Pengajian Aparat)

    1. Bantuan penyelenggaraan safari Sholat Jum’at dan safari sholat Tarawih

    1. Bantuan untuk kaum Rois
  • Permohonan diajukan oleh Forum Rois tingkat Kecamatan kepada Ketua BAZNAS Kulon Progo diketahui KUA dan Camat setempat.

  1. Fisik
Bantuan pembangunan Masjid/ Pondok Pesantren/ Panti Asuhan
  • Pemohon mengajukan proposal kepada Ketua BAZNAS Kulon Progo diketahui oleh Lurah/ Kades/ Kepala KUA dan Camat setempat, dengan memuat sekurang- kurangnya:
  1. Rincian anggaran biaya
  2. Swadaya dari takmir/ jama’ah/ Panti Asuhan/ Pondok Pesantren
  3. Susunan panitia pembangunan
  4. Waktu pelaksanaan pekerjaan
  • Pemohon menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan yang telah diterima Kepada Ketua BAZNAS Kulon Progo diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa, Kepala KUA dan Camat setempat, dengan dilampiri dengan bukti- bukti pengeluaran:
  1. Kwitansi dari toko pembelian bahan bangunan/ material

  1. AMIL (BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL)
  • Seluruh biaya penunjang operasional dibuktikan dengan tanda pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan ditandatangani penerima.